NO.
|
JENIS MATERI
|
PENGERTIAN DAN CONTOH
|
1.
|
FAKTA
|
Menyebutkan
kapan, berapa, nama, dan di mana.
Contoh:
Negara RI
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada 7 hari; Ibu kota Negara RI
Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan.
|
2.
|
KONSEP
|
Definisi,
identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus.
Contoh:
Hukum
ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai sanksi
berupa denda atau pidana.
|
3.
|
PRINSIP
|
Penerapan
dalil, hukum, atau rumus. (Jika…maka….).
Contoh:
Hukum
permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga
akan naik).
|
4.
|
PROSEDUR
|
Bagan arus
atau bagan alur (flowchart), algoritma, langkah-langkah
mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh:
Langkah-langkah
menjumlahkan pecahan ialah:
1.
Menyamakan penyebut
Menjumlahkan pembilang dengan dengan pembilang dari penyebut yang
telah disamakan.
Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan
penyebut yang telah disamakan.
|
Monday, July 20, 2020
PERBEDAAN DEFINISI KATA FAKTA, KONSEP, PROSEDUR, DAN PRINSIP
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment