NO. 
 | 
  
JENIS MATERI 
 | 
  
PENGERTIAN DAN CONTOH 
 | 
 
1. 
 | 
  
FAKTA 
 | 
  
Menyebutkan
  kapan, berapa, nama, dan di mana. 
Contoh: 
Negara RI
  merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada 7 hari; Ibu kota Negara RI
  Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan. 
 | 
 
2. 
 | 
  
KONSEP 
 | 
  
Definisi,
  identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus. 
Contoh: 
Hukum
  ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai sanksi
  berupa denda atau pidana. 
 | 
 
3. 
 | 
  
PRINSIP 
 | 
  
Penerapan
  dalil, hukum, atau rumus. (Jika…maka….). 
Contoh: 
Hukum
  permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga
  akan naik). 
 | 
 
4. 
 | 
  
PROSEDUR 
 | 
  
Bagan arus
  atau bagan alur (flowchart), algoritma, langkah-langkah
  mengerjakan sesuatu secara urut. 
Contoh: 
Langkah-langkah
  menjumlahkan pecahan ialah: 
1.   
                       
                Menyamakan penyebut 
 
    Menjumlahkan pembilang dengan dengan pembilang dari penyebut yang
  telah disamakan. 
 
    Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan
  penyebut yang telah disamakan. 
 | 
 
Monday, July 20, 2020
PERBEDAAN DEFINISI KATA FAKTA, KONSEP, PROSEDUR, DAN PRINSIP
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment