NO.
|
JENIS MATERI
|
PENGERTIAN DAN CONTOH
|
1.
|
FAKTA
|
Menyebutkan
kapan, berapa, nama, dan di mana.
Contoh:
Negara RI
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada 7 hari; Ibu kota Negara RI
Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan.
|
2.
|
KONSEP
|
Definisi,
identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus.
Contoh:
Hukum
ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai sanksi
berupa denda atau pidana.
|
3.
|
PRINSIP
|
Penerapan
dalil, hukum, atau rumus. (Jika…maka….).
Contoh:
Hukum
permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga
akan naik).
|
4.
|
PROSEDUR
|
Bagan arus
atau bagan alur (flowchart), algoritma, langkah-langkah
mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh:
Langkah-langkah
menjumlahkan pecahan ialah:
1.
Menyamakan penyebut
Menjumlahkan pembilang dengan dengan pembilang dari penyebut yang
telah disamakan.
Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan
penyebut yang telah disamakan.
|
Showing posts with label DAN PRINSIP. Show all posts
Showing posts with label DAN PRINSIP. Show all posts
Monday, July 20, 2020
PERBEDAAN DEFINISI KATA FAKTA, KONSEP, PROSEDUR, DAN PRINSIP
Subscribe to:
Posts (Atom)